selamat datang di blog saya (informasi dan tekhnologi)

Jumat, 27 April 2012

NARKOBA


Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Narkoba adalah segala bentuk bahan-bahan alami maupun buatan yang dapat membahayakan tubuh manusia dan dapat menimbulkan ketagihan kepada siapa yang menggunakannya. Narkoba dapat dikelompokkan ke dalam jenis khamr.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Jenis-Jenis Narkoba
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya
  • Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
  • Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

KERUGIAN MENGGUNAKAN NARKOBA

1. Kerugian bagi Diri Sendiri. Diantaranya terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja, seperti daya ingat lemah, sulit berkonsentrasi, dan motivasi rendah. Apabila keracunan (intoksikasi) yaitu gejala yang timbul akibat pengaruh narkoba dalam tubuh maka dapat fly, mabuk, atau teler. Bisa juga si pemakai mengalami ‘Over Dosis’ atau OD sehingga dapat menyebabkan kematian karena terhentinya pernapasan dan pendarahan pada otak.
Disamping itu, apabila Gejala Putus Zat, yaitu gejala ketika dosis yang dipakai dikurangi atau dihentikan maka dapat menyebabkan kejang perut, muntah, mencret, menggigil, hidung berair, dan sebagainya. Berulang kali kambuh, gangguan perilaku atau mental asosial seperti sikap acuh tak acuh atau cuek, sulit mengendalikan diri, mudah tersinggung, dan sebagainya.
Gangguan pada kesehatan, yaitu kerusakan atau gangguan fungsi organ tubuh, seperti hati, jantung, paru- paru, ginjal, alat reproduksi, dan lainnya. Kendornya nilai-nilai agama, sosial, budaya, seperti seks bebas, sopan santun hilang dan lainnya. Keuangan dan hukum, yaitu keuangan menjadi kacau dan terkena juga sanksi hukum pidana kurungan di sel penjara yang pengap.
2. Kerugian bagi Keluarga. Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga menjadi terganggu. Keluarga menjadi resah karena barang-barang berharga di rumah banyak yang hilang. Berani berbohong, menipu, bersikap kasar, cuek dengan urusan keluarga, tidak bertanggung jawab dan sebagainya. Orangtua menjadi malu karena memiliki anak pecandu, merasa bersalah tapi juga sedih dan pemarah. Orangtua jadi putus asa karena masa depan anaknya tidak jelas. Si Anak jadi putus sekolah, atau menganggur karena dikeluarkan dari sekolah, stres meningkat, ekonomi keluarga jadi morat-marit.
3. Kerugian bagi Pelajar/Mahasiswa. Narkoba dapat merusak disiplin dan motivasi belajar. Dapat mengganggu suasana belajar di kelas. Dapat menurunkan prestasi belajar secara drastis. Dapat menyebabkan kenakalan, tawuran dan putus kuliah. Dapat mengganggu keamanan dan kertertiban di masyarakat (kamtibmas).
4. Kerugian bagi Masyarakat, Bangsa dan Negara. Mafia perdangan gelap selalu berusaha memasok narkoba ke negeri tercinta ini. Mereka para sindikat internasional di dalam negeri menjalin hubungan antar pengedar, sehingga tercipta pasar gelap (black market). Sekali pasar gelap terbentuk, sulit sekali memutus mata rantai peredarannya. Masyarakat tidak memiliki daya tahan sehingga pembangunan akan terancam. Negara menderita kerugian karena masyarakat tidak produktif dan tingkat kejahatan semakin meningkat dan meresahkan sehingga mengancam keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

UPAYA MENGANTISIPASI PENGGUNAAN NARKOBA
dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap, psikotropika, dan zat adiktif lain, pada dasarnya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
-) langkah pencegahan untuk mengurangi jumlah permintaan
-) langkah pengendalian dan pengawasan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dimanfaatkan untuk pengobatan dan atau bagi kepentingan ilmu pengetahuan
-) langkah represif pemberantasan jalur perdagangan gelap
-) melakukan upaya penyembuhan/terapi dan rehabilitasi terhadap korban-korban penyalahgunaan
-) langkah-langkah lain yang mendukung
Upaya pencegahan penanggulangan dan peredaran zat-zat berbahaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai jalur:
-) jalur keluarga
-) jalur pendidikan, formal dan informal
-) jalur lembaga-lembaga sosial swadaya masyarakat
-) jalur lembaga-lembaga keagamaan
-) jalur kelompok-kelompok teman bermainremaja/pemuda: club, seni, olahraga, ketrampilan-ketrampilan lain
-) jalur organisasi kewilayahan, dipimpin oleh aparat RT, RW, LKMD
-) melalui media massa, cetak, elektronik, film, maupun seni pentas tradisional

UPAYA PENANGGULANGAN
1. Preventif
- Pendidikan Agama sejak dini
- Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih saying.
- Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
- Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
- Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2. Tindakkan Hukum
-Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.

e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
F. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g. Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.

1 komentar:

agen sbobet mengatakan...

subhanallah,,,bahayanya narkoba emang serem banget ya gan,,,betul banget gan,,,,dari keluarga kita sendirilah yang bisa lebih awal untuk mencegah anak2 kita terjerumus narkoba

Posting Komentar

tekhnologi dan informasi komputer © 2008 Template by:
deden uchiauchia